Ia mengatakan gas air mata mestinya tak digunakan pada massa yang berkerumun dalam ruang gerak yang terbatas.
“Ketidakpahaman atas efek gas air mata adalah kesalahan,” ujar Taufik pada wartawan, Rabu (12/10/2022).
“Salah menggunakan gas air mata di tempat yang tidak tepat dan mengakibatkan korban maka para pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” paparnya.
Menurut Taufik, tujuan penggunaan gas air mata adalah membubarkan kerumunan, bukan meredakan atau menenangkan situasi.
Ia menyampaikan, gas air mata yang ditembakan di Stadion Kanjuruhan menjadi penyebab kepanikan massal.
“Penonton yang duduk rapat dengan akses keluar yang terbatas ketika terkena gas air mata akan dapat menimbulkan korban,” sebutnya.
Maka dari itu, Taufik meminta Polri tak berdalih bahwa gas air mata bukan penyebab timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan.
“Penggunaan gas air mata oleh personil aparat dalam stadion adalah kesalahan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Komandan polisi yang memberi perintah hingga personil yang menjalankan perintah bisa dijerat pidana.
“Para pelaku lapangan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana setidaknya Pasal 359 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Tragedi bermula dari masuknya dua orang suporter ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema FC. Turunnya suporter ke lapangan memicu suporter lain untuk melakukan hal serupa.
Bertambah banyaknya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.
Tembakan gas air mata, utamanya ke arah tribun, membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar. Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.
Sayangnya, ada banyak pintu keluar yang tidak dibuka. Berdasarkan pemaparan Polri, hanya 2 dari 8 pintu darurat yang dibuka. Dua pintu darurat itu pun hanya untuk jalur evakuasi pemain Persebaya.
Akibat insiden ini, sebanyak 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Teranyar, Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.
Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebab
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/14020441/soal-tragedi-kanjuruhan-anggota-dpr-ketidakpahaman-atas-efek-gas-air-mata
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan