Salin Artikel

UU yang Mengatur Koperasi

Undang-undang ini sempat dicabut dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012.

Namun, berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan uleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak lagi digunakan. UU Nomor 25 Tahun 1992 pun kembali berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.

Lalu, bagaimana undang-undang tentang koperasi tersebut?

Undang-undang yang mengatur tentang koperasi

Prinsip koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Terdapat lima prinsip koperasi di Indonesia, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka: Setiap anggota atau keanggotaan secara sukarela memberikan modalnya untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan keanggotaannya bersifat terbuka bagi siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis: Setiap keanggotaan bebas berpendapat tapi dengan berdasarkan aturan yang berlandaskan prinsip ekonomi sebagai gerakan rakyat dan asas kekeluargaan;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena setiap anggota adalah investor, pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. SHU juga merupakan hak setiap anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas pada besarnya modal yang tersedia;
  • Kemandirian: Setiap anggota memiliki peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing. Mereka juga dituntut aktif dalam upaya mempertinggi kualitas koperasi dan bisa mengelola koperasi berikut usahanya.

Sementara itu, dalam mengembangkan diri, koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Pendidikan perkoperasian yang dimaksud adalah pembekalan kemampuan di bidang koperasi melalui berbagai pendidikan perkoperasian yang melibatkan partisipasi anggota.

Sementara itu, dengan adanya kerja sama dengan koperasi lain, kesejahteraan koperasi dapat terwujud dan semakin berkembang.

Pembentukan dan pembubaran koperasi

Terdapat dua bentuk koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sementara koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sedangkan menurut jenisnya, koperasi dikelompokkan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Proses pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Sebuah koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Adapun perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Terkait pembubaran, koperasi dapar dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.

Untuk pembubaran oleh pemerintah, dapat dilakukan jika:

  • terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  • kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

Referensi:

  • Hasan, Muhammad, dkk. 2022. Ekonomi Koperasi. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/03500021/uu-yang-mengatur-koperasi

Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke