JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hasil investigasi dan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Mahfud mengatakan tim ini akan bekerja untuk mengusut peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sekitar dua pekan hingga satu bulan ke depan.
“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan, dan hasil investigasi dari tim serta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Senin (3/10/2022) sore.
Sebagai langkah cepat mengusut tragedi Kanjuruhan, Mahfud telah mengumumkan pimpinan dan anggota TGIPF pada Senin sore.
Berikut daftar pimpinan dan anggota TGIPF:
Pimpinan:
1. Ketua: Nur Rochmad (Menko Polhukam)
2. Wakil Ketua: Zainuddin Amali (Menpora)
3. Sekretaris: Nur Rochmad (Mantan Jampidum/mantan Deputi III Kemenko Polhukam)
Anggota:
1. Rhenald Kasali (Akademisi Universitas Indonesia)
2. Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga-Harian Kompas)
5. Nugroho Setiawan (Mantan pengurus PSSI dengan Lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketum I KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (Mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Kemitraan/eks pimpinan KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto (Mantan pemain tim nasional sepak bola)
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.
Akibatnya, 125 orang meninggal dunia. Selain itu, ada 302 orang mengalami luka ringan dan 21 luka berat.
Sedangkan korban meninggal umumnya karena terinjak-injak dan sesak nafas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/17215961/hasil-investigasi-rekomendasi-tim-pencari-fakta-tragedi-kanjuruhan-akan