Salin Artikel

Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Kemenlu RI: Langgar Prinsip Piagam PPB dan Hukum Internasional

Pihak Kemenlu menyatakan, langkah referendum 4 wilayah Ukraina itu melanggar hukum internasional dan prinsip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Referendum tersebut melanggar prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam akun Twitter @Kemlu_RI dikutip Kompas.com, Minggu (2/10/2022).

Adapun prinsip Piagam PBB yakni setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.

Dalam hal ini, keempat wilayah yang dicaplok Rusia itu sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.

Pihak Kemenlu menyatakan, prinsip tersebut secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.

"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut," tulis Kemenlu.

Oleh karena itu, prinsip Piagam PBB ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina. Apalagi, dengan dicaploknya empat wilayah tersebut, konflik semakin sulit diselesaikan.

"Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak," kata Kemenlu.

Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat (30/9/2022) menyebut akan mencaplok bagian selatan dan timur Ukraina di tengah perang telah meningkatkan risiko konflik.

Putin mengancam untuk membawa kampanye militer Kremlin yang sedang berjuang lebih dekat ke ambang pintu Barat.

Dilansir The Hill, langkah menakjubkan ini telah memicu aktivitas di seluruh dunia, termasuk sanksi baru AS dan Kelompok Tujuh (G7).

Sebagian besar dunia, termasuk anggota G7 dan Uni Eropa telah bersumpah untuk tidak pernah mengakui perampasan tanah, sedangkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyebut langkah itu sebagai “lelucon.”

Putin bahkan menyatakan langkah tersebut ketika berbicara dengan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan pada Kamis (30/9/2022) lewat sambungan telepon.

Putin menyebut, referendum di Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk serta wilayah Kherson dan Zaporizhzhia berjalan secara transparan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional, termasuk Piagam PBB.

Putin menyebut, penduduk di empat wilayah Ukraina itu sedang menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB, Kovenan Internasional 1966 tentang hak asasi manusia dan Undang-Undang Terakhir Helsinki 1975.

"Vladimir Putin memberi tahu (Erdogan) tentang hasil referendum yang berlangsung pada tanggal 23-27 September. Ditekankan bahwa pemungutan suara berlangsung secara transparan, sepenuhnya sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional," tulis Kantor Pers Kremlin, dikutip dari Kantor berita Rusia, TASS.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/17383401/rusia-caplok-4-wilayah-ukraina-kemenlu-ri-langgar-prinsip-piagam-ppb-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke