Kedatangannya dalam rangka mempersiapkan Bripka RR untuk menghadapi proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mungkin minggu depan sudah P21 (Tahap II). Oleh karena itu, kami perlu begitu juga keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan. Oleh karena itu, dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," kata Erman Umar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Terlebih, menurutnya, Ricky disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup selama 20 tahun.
Oleh karena itu, kata Erman Umar, Bripka RR membutuhkan persiapan mental.
"Persidangan ini juga artinya dia ancamannya cukup tinggi (Pasal) 340 dianggap apakah (Pasal) 55 atau 56 semuanya tinggi. Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan," ujarnya.
Selain itu, Erman Umar menyampaikan bahwa dirinya bukan pengacara yang diutus oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Erman menegaskan, ia diutus oleh keluarga Bripka RR.
"Itu perlu saya klarifikasi supaya jangan masyarakat menganggap ini bagian dari strategi Sambo, enggak ada. Kalau saya hanya memperjuangkan kebenaran, keadilan untuk kepentingan klien saya," ujar dia.
Kelimanya disangkakan terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/12540361/jelang-pelimpahan-tahap-ii-bripka-rr-disebut-sedang-siapkan-mental-untuk