Salin Artikel

Soeharto, Pembubaran PKI, dan Murkanya Presiden Soekarno

JAKARTA, KOMPAS.com - Membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi langkah pertama Soeharto tak lama setelah menerima Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) dari Presiden Soekarno.

Saat itu, Soeharto masih duduk sebagai Panglima Angkatan Darat (AD).

Tepat satu hari setelah mengantongi Supersemar yakni 12 Maret 1966, Soeharto, dengan mengatasnamakan Presiden Soekarno, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/3/1966.

Isinya, membubarkan Partai Komunis Indonesia, termasuk bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta seluruh organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

Keppres tersebut juga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.

Diberitakan Harian Kompas pada 14 Maret 1966, Soeharto kala itu mengaku bahwa penerbitan keppres didasari dari hasil pemeriksaan dan Putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September.

Keputusan tersebut lantas diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.

Tafsir Soeharto

Supersemar sendiri sedianya berisi dua pokok penting. Pertama, Soekarno memerintahkan Soeharto untuk memulihkan ketertiban dan keamanan umum pascapembunuhan enam jenderal dan satu perwira Angkatan Darat pada 30 September 1965.

Kedua, Sang Proklamator meminta Soeharto untuk melindungi presiden, semua anggota keluarga, hasil karya dan ajarannya.

Namun, Soeharto tak melaksanakan perintah tersebut dan justru mengambil tindakan sendiri di luar perintah presiden, salah satunya dengan menerbitkan Keppres Nomor 1/3/1966.

Diakui oleh Probosutedjo, adik Soeharto, sebenarnya tidak ada kalimat perintah membubarkan PKI dalam Supersemar.

"Tetapi Mas Harto memiliki keyakinan bahwa pemulihan keamanan hanya akan terjadi jika PKI dibubarkan," katanya dalam memoar Saya dan Mas Harto, dikutip dari Historia.id.

Buntut ulah Soeharto, terjadi demonstrasi besar-besaran. Soekarno pun murka.

Pada 14 Maret 1966, dia memanggil seluruh angkatan bersenjata ke Istana dan menumpahkan amarahnya. Soekarno bilang, Supersemar tidak pernah dimaksudkan untuk membubarkan PKI.

Namun, berangnya Bung Besar disikapi dengan tenang oleh Soeharto. Empat hari setelahnya, Soeharto justru kembali bergerak, menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 5 tertanggal 18 Maret 1966.

Isinya, menahan 15 menteri yang dianggap terkait dengan PKI dan terlibat Gerakan 30 September 1965.

Sebagai gantinya, Soeharto mengangkat lima menteri koordinator ad interim yakni Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Roeslam Abdulgani, KH Idham Chalid, dan J Leimena. Soeharto juga mengangkat beberapa menteri ad interim lainnya hingga terbentuk kabinet baru.

Versi buku biografi Soeharto, penahanan itu dilakukan karena adanya demonstrasi yang menuntut perombakan kabinet.

Para demonstran menduga, sejumlah menteri terindikasi terlibat peristiwa G30S dan dekat dengan PKI. Mereka bahkan meminta menteri-menteri tersebut ditangkap dan diserahkan ke Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Terjadi dua peristiwa besar dalam momen itu. Pertama, ditolaknya pidato pertanggungjawaban Soekarno berjudul Nawaksara. Lalu, ditetapkannya Supersemar melalui TAP MPRS Nomor IX/MPRS/1966.

Soekarno bukannya tinggal diam. Dia sempat mengecam aksi Soeharto yang menurutnya menyalahgunakan Supersemar dengan mengeluarkan pidato berjudul Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah alias Jas Merah.

Namun, pidato itu tak berarti banyak. Kekuasaan Bung Karno perlahan mulai digerogoti.

Politis

Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam pernah mengatakan, upaya pembubaran PKI bisa dilihat dari sisi politis dan bukan ideologi.

Menurut Asvi, pembubaran PKI memudahkan upaya perebutan kekuasaan dari tangan Soekarno.

Asvi mengatakan, saat itu Soeharto berupaya memisahkan Soekarno dari orang-orang terdekat dan para pendukungnya yang setia.

"PKI itu pendukung Soekarno. PKI itu dibubarkan bukan karena ideologinya, tetapi karena partai yang mendukung Soekarno," kata Asvi seperti diberitakan Kompas.com, 6 Maret 2016.

"Kabarnya anggotanya mencapai 3 juta orang. Artinya, 3 juta pendukung Soekarno itu sudah bubar," tuturnya.

Seolah tak cukup merongrong kekuasaan Seokarno dengan membubarkan PKI dan mengganti para menteri, Soeharto juga membubarkan pasukan pengawal Presiden, Tjakrabirawa.

Mereka dipulangkan ke daerah masing-masing pada 20 Maret 1966. Pemulangan itu dilakukan terhadap empat batalyon dan satuan detasemen atau sekitar 3.000 sampai 4.000 orang.

"Orang-orang yang menjaga dan loyal kepada Soekarno itu disingkirkan. Mereka adalah kekuatan pendukung Bung Karno. Kemudian, tugasnya diserahkan kepada Pomdam Jaya. Seakan Soeharto ingin mengurung dan mengawasi Soekarno, bukan mengamankan," tutur Asvi.

Hari-hari setelahnya, Soeharto menjadikan Soekarno "tahanan rumah" di Istana Bogor, lalu di Wisma Yaso di Jakarta.

Sang presiden pertama RI pun turun tahta setelah pidato pertanggungjawabannya ditolak MPRS pada 22 Juni 1966.

Tak sampai setahun setelahnya tepatnya Maret 1967, Soeharto ditunjuk sebagai "pejabat presiden". Soeharto resmi menjabat presiden sejak 26 Maret 1968 dan berkuasa selama 32 tahun lamanya di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/05200021/soeharto-pembubaran-pki-dan-murkanya-presiden-soekarno

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke