Salin Artikel

AHY Sebut Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Pasal Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.

Awalnya pada 12 Agustus 2022, ia mengaku mendapat informasi bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.

Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.

“Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ucapnya.

AHY pun menegaskan bahwa Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Enembe jika diperlukan.

Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Demokrat untuk membantu kadernya yang terjerat tindak pidana tertentu.

“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” pungkasnya.

Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.

“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.

Diketahui Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya Enembe belum bisa datang ke Jakarta karena sedang sakit.

Sementara itu, hingga kini KPK belum mengungkap pasal apa yang digunakan untuk menjerat Enembe, meski menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Di sisi lain Enembe diduga malah mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk membantu KPK melakukan penegakan hukum pada Enembe.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengatakan adanya 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.

Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/19214131/ahy-sebut-lukas-enembe-ditetapkan-sebagai-tersangka-dengan-pasal-baru

Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke