"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/9/2022).
Menurut dia, berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indosurya telah mengumpulkan dana ilegal sebanyak Rp 106 triliun.
Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi.
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyrakat Indonesia," ujar dia.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, perkara tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, ada satu orang tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub yang masih berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.
Fadil juga mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sempat tersendat saat prapenuntutan.
"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun.
Ia tak lupa meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi.
Selain itu, Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat memantau persidangan para terdakwa.
"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/10534061/kejagung-sebut-ada-23000-korban-kasus-indosurya-kerugian-capai-rp-106