JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan Rp 15 Miliar yang dilayangkan Eks Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara diwarnai keributan.
Sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diwarnai cekcok antara pengacara Bharada E yang baru yaitu Ronny Talappesy dan pihak Deolipa.
Mereka berdua memperdebatkan jadwal sidang lanjutan yang akan dilakukan Rabu pekan depan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Anggota II Anry Widyo Laksono awalnya mempertanyakan pukul berapa sidang akan dimulai pada pekan depan.
"Untuk persidangan (pekan depan) mau disepakati jam berapa?" kata Anry menanyakan kedua pihak.
Deolipa menjawab pukul 13.00 WIB, sedangkan Ronny meminta agar sidang dimulai pukul 11.00 WIB.
Terjadilah debat kusir antara Deolipa dan Ronny yang kemudian ditenangkan dengan ketukan palu Hakim.
"Bentar ya saya ngomong dulu, tidak usah tegang," ujar Anry.
Anry kemudian memberikan masukan agar sidang dilanjutkan sesuai dengan permintaan Deolipa, yaitu pukul 13.00.
Ronny protes dengan alasan tim kuasa hukum mengantisipasi jika Bharada E akan menghadapi sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan depan. Diketahui, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E, lengkap hari ini.
Pendapat Ronny disambut Deolipa. Eks Pengacara Bharada E itu menyebut bukan hanya Ronny yang memiliki agenda sehingga sudah semestinya saran Hakim yang terbaik untuk diambil.
Melihat mereka berdua kembali berdebat, Hakim kembali ketok palu.
Anry yang memimpin sidang merasa malu karena kedua pihak berdebat saat menentukan jam sidang, bukan pada pokok gugatan.
Selain itu, kasus gugatan Rp 15 miliar itu disorot awak media dan disaksikan oleh masyarakat luas.
"Kita baru menentukan jam saja sudah ribut seperti ini, kan malu disaksikan oleh masyarakat Indonesia," ucap Anry.
Anry akhirnya memutuskan jadwal sidang lanjutan dilakukan Rabu pekan depan pukul 13.00 dengan menghadirkan penggugat II yang saat itu tak hadir di lokasi persidangan.
Adapun penundaan sidang gugatan tersebut juga disebabkan Hakim Ketua Siti Khadijah yang berhalangan hadir di persidangan.
Diketahui, Deolipa mendaftarkan gugatannya pada 15 Agustus dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Eks kuasa hukum Bharada E itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Hakim juga diminta menyatakan perbuatan Richard Eliezer dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama tergugat I dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya," demikian bunyi petitum tersebut.
Dalam gugatan ini, hakim juga diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15.000.000.000," demikian isi petitum tersebut.
Dalam petitum itu, para tergugat juga diminta menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta atau uit voor baar bij voor raad dan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung," demikian petitum yang dibuat oleh Deolipa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/16271611/pengacara-bharada-e-dan-deolipa-ribut-di-pn-jakarta-selatan-saat-tentukan