Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rencana pelimpahan tahap II tersebut akan digelar minggu depan apabila berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penunut umum (JPU),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dalam rangka proses mempersiapkan persidangan lebih lanjut.
Sidang terhadap para tersangka akan segera diigelar jika berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan Polri sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II.
Diketahui, ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pertama, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada pekan ini.
Dilihat dari agenda yang disebarkan Kejagung, konferensi pers terkait perkembangan terkini perkara tersangka Ferdy Sambo dkk akan digelar pada Rabu (28/9/2022).
“Kami mengundang rekan-rekan media/jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk,” kata Ketut kepada awak media.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/27/17014911/polri-sebut-pelimpahan-tahap-ii-ferdy-sambo-dkk-direncanakan-pekan-depan