JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia.
Jokowi mengatakan, reformasi ini penting dilakukan setelah hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Jokowi menambahkan, terkait kasus korupsi yang menjerat Sudrajad, ia akan menunggu proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Sudrajad diduga menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.
Namun, KPK menduga Sudrajad juga menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara lainnya di MA.
"(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/14401571/jokowi-perintahkan-mahfud-reformasi-bidang-hukum-setelah-hakim-agung-jadi