Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tidak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin.
Sugeng menjelaskan, ia awalnya akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
Namun, menurut informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.
"Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Sugeng mengaku diundang oleh MKD DPR untuk hadir guna memberikan keterangan terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Komunikasi dengan staf MKD DPR, kata Sugeng, sudah berjalan sejak 23 September 2022.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40," kata Sugeng.
"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022)," ujarnya lagi.
Kata Sugeng, berdasarkan keterangan Pamdal, ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
Padahal, lanjut Sugeng, saat hendak masuk ke Gedung DPR, dirinya sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Untuk diketahui, tamu yang hendak masuk kawasan gedung MPR/DPR RI biasanya memang melalui pintu belakang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan perihal mekanisme tamu yang hendak memasuki kompleks parlemen.
Menurutnya, berdasarkan aturan ketertiban lingkungan DPR, setiap tamu harus melalui visitor manajemen system (VMS).
"Kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu," kata Indra kepada Kompas.com, Senin.
"Jadi, intinya bukan diskriminasi tapi memang semua tamu harus terdata," ujarnya melanjutkan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/12072231/klaim-ada-diskriminasi-di-pintu-masuk-ipw-batal-penuhi-undangan-mkd-dpr