Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal itu setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) MA terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Alexander Marwata menilai, langkah rotasi dan mutasi penting untuk mencegah pihak-pihak tertentu di internal MA "bermain" pengurusan perkara.
"Mereka (pegawai MA yang jadi tersangka) sudah lama (bekerja), mereka sudah begitu mengenal modus-modus atau mengenal pengacara dan lain sebagainya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (23/9/2022).
"Itu harus diputus mata rantainya dengan mutasi dan rotasi pegawai secara rutin. Mungkin setiap dua atau tiga tahun," ujarnya lagi.
KPK juga mendorong MA untuk mempertimbangkan rotasi para pegawainnya tidak hanya di tingkat atas tetapi juga di level bawah.
"Ini mungkin perlu dipertimbangkan oleh MA untuk memutar pegawai-pegawai jangan hanya hakim saja, (tetapi) termasuk panitera," ujar Alexander Marwata.
Ketua KPK Firli Bahuri menduga Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.
Aliran uang berasal dari dua pengacara Intidana, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya diduga menjalin pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya adalah Desi Yustrisia.
KPK menduga Desi, Elly dan Agung adalah kepanjangan tangan Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA menerima suap terkait kepengurusan perkara.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/24/10182871/putus-mata-rantai-suap-pengurusan-perkara-kpk-dorong-ma-rutin-rotasi-pegawai