Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan Lukas agar mematuhi ketentuan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan seseorang memiliki kewajiban hukum memenuhi panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).
Kurnia mengatakan, penjemputan paksa ini diatur dalam Pasal 50 KUHAP.
Menurut dia, pilihan lain yang bisa dilakukan KPK adalah menangkap dan menahan politikus Partai Demokrat itu.
Tindakan itu merujuk pada Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan aparat hukum dapat menangkap jika perkara sudah naik ke tahap sidik dan status orang terkait sudah menjadi tersangka.
Kurnia menilai dengan langkah-langkah tersebut perkara dugaan korupsi Lukas bisa segera dibawa ke meja hijau.
“Bahkan, jika kemudian Lukas ditangkap, KPK pun dapat langsung melakukan penahanan,” ujar Kurnia.
Terkait kondisi Lukas yang saat ini disebut sedang sakit, kata Kurnia, KPK bisa meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Langkah ini pernah dilakukan KPK saat mengusut dugaan korupsi E KTP. Saat itu, Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku sakit.
“Kala itu terbukti bahwa alasan sakit yang diutarakan oleh Setya terlalu mengada-ngada,” kata Kurnia.
“Maka dari itu, penting bagi KPK untuk segera mengulangi tindakan tersebut dalam konteks perkara Lukas,” sambung Kurnia.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Kuasa hukumnya menyebut Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemudian menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang diusut, yakni dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
KPK telah memanggil Lukas 12 September, Namun, ia tidak hadir. Rumah Lukas dijaga massa. Sebagian kelompok masyarakat juga berunjuk rasa membela Lukas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/16052351/icw-minta-lukas-enembe-penuhi-panggilan-kpk-beri-contoh-baik-untuk