Azwar Anas juga meminta agar para bupati mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) data pegawai non-ASN di daerahnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Agar melakukan audit terhadap kebenaran data pegawai non ASN. Selain itu, SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah," ujar Azwar Anas sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemenpan RB, Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat tersebut menjadi rujukan dalam pendataan tenaga non-ASN.
Namun, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang dimasukkan belum sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB yang berlaku.
Oleh karenanya, Azwar Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan pegawai non-ASN.
“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tuturnya.
Menurut Azwar Anas, pihaknya akan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian PANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, data tersebut harus diselesaikan paling lambat pada 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex pada 24 Agustus lalu.
Pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Namun, Alex menegaskan, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Ia menjelaskan, imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex.
Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.
Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.
Setelah pemetaan ini utuh, Alex mengungkapkan, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini, Kementerian PANRB disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” kata Alex.
Ia menambahkan, di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/06453251/menpan-rb-minta-bupati-lakukan-audit-data-pegawai-non-asn-karena-belum