Salin Artikel

KPK Periksa 15 Mantan dan Anggota DPRD Jambi Terkait Dugaan Korupsi RAPBD

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini KPK menetapkan 28 orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Hari ini bertempat di Polda Jambi,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya kepada wartawan terkait pemeriksaan 9 mantan anggota DPRD Jambi, Rabu (21/9/2022).

Kesembilan mantan anggota DPRD Jambi itu adalah mereka yang menjabat anggota DPRD pada 2017-2019, yakni Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, dan Muhamadiyah.

Kemudian, Budi Yako, Yanti Maria Susanti, Nasrulah Hamka, dan Sri Fatmawati.\

“Selain itu, bertempat di Lapas Jambi, Tim Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Elhelwi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019,” ujar Ali Fikri.

Selain 11 mantan anggota DPRD, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,  serta 6 anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 Hasyim Ayub, Agus Rama, M Khairil, Rudi Wijaya, Bustami Yahya, dan Supriyanto.

Mereka juga diketahui pernah menjabat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah mengembangkan kasus dugaan korupsi RAPBD Jambi 2017-2018.

Meski telah menyatakan terdapat 28 tersangka, KPK belum membeberkan identitas mereka berikut rincian perbuatan pidananya.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali Fikri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/14315061/kpk-periksa-15-mantan-dan-anggota-dprd-jambi-terkait-dugaan-korupsi-rapbd

Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke