JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diputuskan melalui Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022).
"Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Dalam dokumen yang diunggah laman resmi DPR, dpr.go.id, draf RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.
Menurut UU tersebut, yang dimaksud data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sementara, pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
UU PDP di antaranya mengatur soal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi, misalnya mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi.
Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga denda miliaran rupiah. Rinciannya yakni:
Pasal 67
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan.
Ada pula larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dan mengakibatkan kerugian pihak lain.
Larangan penggunaan data pribadi diatur detail dalam Pasal 65 dan Pasal 66 RUU PDP, yaitu:
Pasal 65
Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
UU PDP berlaku mulai tanggal diundangkan. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/14470341/ragam-ancaman-pidana-penyalahgunaan-data-pribadi-di-uu-pdp-penjara-6-tahun