Salin Artikel

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Dalam sidang banding, Polri akan menentukan apakah menerima atau menolak pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo setelah dipecat dari institusi Polri.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB ," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Dedi mengatakan, sidang banding akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), tetapi Dedi belum mengatakan identitasnya.

Ia menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Pimpinan bintang tiga dan tempat kalau nggak salah di TNCC," ujar Dedi.

Mekanisme sidang banding

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding, yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar Ferdy Sambo atau pendampingnya.

Sebaliknya, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi, sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 tahun 2022 yang menyatakan sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan memori banding.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding usai mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui ditetapkan kembali sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/07175571/hari-ini-polri-gelar-sidang-banding-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke