Menurut Arsul, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), Namun, RUU tersebut belum masuk Prolegnas tahunan.
“Karena ini RUU inisiatif pemerintah ya maka pemerintah perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana Pemerintah akan mengajukan RUU ini,” kata Asrul saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9/2022).
Arsul mengatakan, RUU Perampasan Aset nantinya akan dibahas di DPR namun sesuai dengan antrian.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, saat ini Komisi III DPR RI sedang membahas beberapa perubahan undang-undang yakni, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Narkotika.
Kemudian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, dan RUU Jabatan Hakim.
“Jadi nanti kita selesaikan satu per satu,” kata Arsul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah resmi mengajukan usul RUU Perampasan Aset ke DPR.
Mahfud menyebut Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam kaitan tindak pidana.
“Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya agar itu terus diagendakan karena itu perlu bagi bangsa,” kata Mahfud sebagaimana diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (16/9/2022).
Menurut Mahfud, RUU Perampasan Aset tidak merugikan siapapun. Ketentuan ini akan menyasar pelaku tindak pidana korupsi dan menguntungkan negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Jokowi selalu menanyakan perkembangan proses RUU Perampasan Aset.
“Saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas itu yang khusus untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/18/13042351/ruu-perampasan-aset-belum-juga-dibahas-anggota-dpr-sebut-tunggu-antrian