"Tetap bisa (bekerja)," kata Beka melalui pesan singkat, Jumat (16/9/2022).
Beka mengungkapkan, apabila sebuah kasus dinyatakan pelanggaran HAM berat, tak ada masa kedaluwarsa.
"Pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa," ujarnya.
Namun, Beka menegaskan, saat ini Komnas HAM belum pada kesimpulan apakah kasus pembunuhan Munir bisa diketagorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, Komnas HAM membentuk tim Ad Hoc untuk mementukan apakah kasus Munir bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Dari situ (hasil penyelidikan tim Ad Hoc) kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa ddisebut pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Beka.
Diketahui, Komnas HAM membentuk tim Ad Hoc guna melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Kemudian, Komnas HAM menunjuk dua komisioner Komnas HAM sebagai perwakilan internal dalam tim ini, yaitu sang ketua Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Sedangkan tiga anggota tim lainnya berasal dari sipil yang mengerti terkait dengan kasus Munir.
Peristiwa pembunuhan Munir
Aktivis HAM Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil autopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, karena dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.
Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/19173461/komnas-ham-tim-ad-hoc-kasus-munir-tetap-bisa-bekerja-meski-peristiwa-pidana