Salin Artikel

Pembentukan Kantor Perwakilan DKPP Terkendala Dasar Hukum

Adapun DKPP dan Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji opsi pembentukan kantor perwakilan DKPP di daerah-daerah dengan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak, seperti Papua dan Sumatera Utara.

"Ini akan kita carikan dasar hukumnya karena kantor perwakilan itu tidak diatur (dalam undang-undang)," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jumat (16/9/2022).

Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengamanatkan DKPP membentuk kantor perwakilan semacam itu.

Undang-undang tersebut hanya mengatur pembentukan tim pemeriksa daerah, dengan anggotanya berstatus ad hoc.

"Kantor perwakilan (DKPP) itu belum diatur dalam undang-undang. Makanya, saya sampaikan, ini sifatnya rencana," tambah Heddy.

Lebih jauh, Heddy juga belum bisa memastikan mengenai pembentukan kantor perwakilan DKPP di Papua.

Sebab, Papua baru saja mengalami pemekaran wilayah, dengan terbentuknya 3 provinsi anyar yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Itu masih akan kita kaji, jadi masih tahap rencana, jadi belum diputuskan," kata Heddy.

"Kami harapkan ada terobosan hukum sehingga kita bisa buat kantor perwakilan di Papua dan daerah rawan lainnya," imbuhnya.

Heddy mengeklaim bahwa DKPP bakal fokus pada upaya pencegahan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, termasuk di Papua dan Sumatera Utara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/11334571/pembentukan-kantor-perwakilan-dkpp-terkendala-dasar-hukum

Terkini Lainnya

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke