Salin Artikel

Bagaimana Pengawasan Terhadap Komcad di Masyarakat?

Komcad disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lantas, bagaimana pengawasan terhadap Komcad yang telah kembali ke masyarakat?

Pengawasan terhadap Komcad

Pada masa tidak aktif, Komcad akan kembali pada profesi dan aktivitas mereka sebagai warga sipil.

Untuk menghindari penyalahgunaan kekuatan, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah menyiapkan sistem pengawasan Komcad yang komprehensif.

Kemhan memiliki Sistem Informasi Sumber Daya Pertahanan (Sisinfo Sumdahan) yang di antaranya digunakan sebagai pusat data pengelolaan anggota Komcad.

Setiap anggota Komcad wajib memperbarui data pribadi penting dalam Sisinfo Sumdahan apabila ada perubahan misalnya domisili, pekerjaan, status, atau informasi penting lainnya sehingga akan memudahkan untuk pengawasan.

Pengawasan terhadap anggota Komcad juga dilakukan oleh matra masing–masing. Komcad matra darat misalnya.

Selama masa tidak aktif, mereka berada di bawah pengawasan TNI AD secara berjenjang. Mulai dari Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) ke bawah, yakni staf teritorial di Kodam, Korem, Kodim sampai dengan Koramil.

Tak hanya itu, satu tahun setelah Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil), para anggota Komcad akan dipanggil kembali untuk mengikuti pelatihan penyegaran, sekaligus sebagai monitoring dan update data.

Pengawasan secara berjenjang dan berlanjut ini merupakan bentuk upaya antisipasi untuk mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi akibat tindakan atau perbuatan anggota Komcad di dalam masyarakat.

Masa tidak aktif Komcad

Sebelum menjadi Komcad, warga negara yang mendaftar harus mengikuti seleksi pembentukan terlebih dulu. Mereka yang lolos seleksi kemudian wajib mengikuti Latsarmil selama tiga bulan.

Setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus, mereka akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad.

Setelah itu, para anggota Komcad pun bisa kembali ke profesi mereka sebagai warga negara sipil yang disebut sebagai masa tidak aktif.

Saat masa tidak aktif, seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, harus dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing.

Untuk menjaga kemampuan Komcad, TNI akan memanggil mereka untuk menjalani penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun.

Masa pelatihan penyegaran dilaksanakan paling singkat 12 hari dan paling lama 90 hari. Masa pelatihan penyegaran dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Referensi:

  • UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/05000071/bagaimana-pengawasan-terhadap-komcad-di-masyarakat-

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke