Salin Artikel

Disebut Rugikan Negara Rp 73,9 T, Surya Darmadi Heran Surat DakwaannyaTipis

Hal itu pun ditanyakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri kepada Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, apakah ada perubahan terkait surat dakwaan tersebut.

"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi? Katanya kok tipis dakwaannya? Tolong diserahkan yang mau dibacakan," ucap Fahzal kepada jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun menjawab bahwa surat dakwaan yang diberikan kepada Surya Darmadi melalui pengacaranya sama dengan apa yang akan dibacakan.

"Untuk yang diterima penasihat hukum itu sudah dakwaan yang akan kita bacakan hari ini, persis sama," ucap jaksa.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pun ikut mengomentari tipisnya surat dakwaan yang diterima dari jaksa penuntut umum.

Menurut dia, bos PT Duta Palma itu juga mempertanyakan surat dakwaan yang memuat kerugian negara triliunan itu berkasnya hanya berjumlah 78 halaman.


Apalagi, nilai kerugian negara yang disebut Kejagung juga kerap berubah hingga terakhir di surat dakwaan.

Jumlah kerugian negara saat pertama kali Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka disebut berjumlah Rp 78 triliun. Akan tetapi jumlah itu kemudian berkembang menjadi Rp 104 triliun dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Namun, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, disebutkan nilai kerugian Rp 73,9 triliun.

"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau 'Pak Juniver, anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 (halaman), kerugian negara Rp 78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp 104 triliun, ke mana lagi?'" ucap Juniver.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bos perusahaan sawit itu juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/17405591/disebut-rugikan-negara-rp-739-t-surya-darmadi-heran-surat-dakwaannyatipis

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke