Salin Artikel

Suharso Diberhentikan sebagai Ketum, Arsul Sani: Jangan Dibayangkan PPP Pecah

Hal itu disampaikan usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022) memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP.

“Jadi jangan dibayangkan PPP pecah, PPP terbelah. Insya Allah tidak. Karena ini adalah hasil diskusi panjang di internal partai,” kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan, para kader PPP merasa konsolidasi internal tidak berjalan baik di bawah kepemimpinan Suharso.

Oleh karena itu, muncul keinginan agar pucuk pimpinan PPP tidak merangkap jabatan lain di luar partai.

“Kalau yang menjadi pimpinan PPP itu tidak merangkap di jajaran pemerintahan. Diskusi itu sudah lama dan Pak Suharso juga sudah mengetahui,” tuturnya.

Adapun saat ini Suharso diketahui menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Arsul mengakui sempat terjadi ketidaksepahaman antara Suharso dan para Majelis PPP. Namun, hal itu bukan alasan utama keputusan penggantian jabatan ketum PPP.

“Tapi saya kira yang diputuskan tadi malam di Mukernas itu, bagi saya bukan titik puncak riak-riak dari majelis dengan Pak Suharso,” sebut Arsul.

“Tadi malam itu komunikasi dari keinginan (para kader), karena yang hadir dari 34 DPW (dewan pimpinan wilayah) PPP se-Indonesia itu ada 30 (DPW),” ujarnya.

Diketahui jabatan Suharso diganti dengan Muhammad Murdiono yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Mardiono bakal menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP periode 2020-2025.

Ia mengatakan, pergantian dilakukan agar Suharso fokus menjalankan tugasnya di Kabinet Indonesia Maju.

“Kita melakukan pembagian tugas agar beliau (Suharso) juga fokus menjalankan tugas kenegaraan,” tutur Mardiono pada Kompas.com, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/05/14051211/suharso-diberhentikan-sebagai-ketum-arsul-sani-jangan-dibayangkan-ppp-pecah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke