Salin Artikel

Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian karena Tak Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Presiden Joko Widodo menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut Tito tidak menjalankan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Selain itu, Tito juga dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat yang meminta informasi teknis penunjukan dan rekam jejak para Pj kepala daerah yang telah ditunjuk.

“Jadi tidak ada pilihan lain bagi presiden untuk menegur Mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot Tito, karena tidak menghargai partisipasi publik dan melanggar peraturan perundangan,” kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Sebagai informasi, tiga LSM yakni ICW, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Perludem mengadukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Ombudsman beberapa waktu lalu.

Aduan dilayangkan karena Kemendagri tak kunjung menjawab permintaan mereka terkait aturan teknis yang digunakan Tito dalam menunjuk Pj kepala daerah.

Ombudsman kemudian mengumumkan sejumlah kesimpulan tindakan korektif pada 19 Juli lalu. Salah satu di antaranya adalah Kemendagri harus menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana penunjukan Pj kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, tindakan korektif memberikan tenggang waktu 30 hari bagi instansi atau pejabat terkait untuk memperbaiki kebijakannya.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP. Sementara, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, 31 Agustus kemarin Tito berdalih telah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penunjukan Pj kepala daerah tersebut.

“Isu pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui Permendagri,” tutur Kurnia.

Di sisi lain, Tito telah melewati batas waktu untuk melaksanakan tindakan korektif yang diterbitkan Ombudsman.

Sementara, Pasal 16 Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 mewajibkan pihak terlapor menyampaikan laporan Ombudsman mengenai pelaksanaan atas tindakan korektif paling lama 30 hari.

“Jelas sekali bahwa Mendagri telah melanggar peraturan perundangan, karena peraturan itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundangan di Indonesia,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, penunjukan sejumlah Pj kepala daerah oleh Kemendagri menuai kritik dari akademisi dan aktivis.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain karena Tito menunjuk anggota TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.

Selain itu, pemerintah juga dinilai belum melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67 Tahun 22021 agar menerbitkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pemilihan kepala daerah.

Sementara, Ombudsman meminta Kemendagri menindaklanjuti pengaduan dan keberatan para pelapor yakni tiga LSM tersebut,

Kemudian, Kemendagri juga diminta memperbaiki proses pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur TNI aktif.

Terakhir, kemendagri diminta menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/22472761/jokowi-diminta-tegur-mendagri-tito-karnavian-karena-tak-laksanakan-tindakan

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke