Salin Artikel

Panglima TNI Promosikan Marsda Novyan Samyoga Jadi Pangkogabwilhan II

Novyan akan menggantikan Pangkogabwilhan II sebelumnya Marsekal Madya Imran Baidirus yang akan menjadi perwira tinggi Markas Besar TNI Angkatan Udara dalam rangka pensiun.

Promosi jabatan yang didapatkan Novyan tertuang dalam surat keputusan Panglima TNI berkaitan dengan promosi dan mutasi terhadap 109 perwira tinggi dan menengah TNI.

“Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Sebagai informasi, Pangkogabwilhan II merupakan jabatan perwira tinggi bintang tiga.

Dengan demikian, otomatis Novyan yang kini masih berbintang dua akan mendapat kenaikan pangkat dari marsekal muda menjadi marsekal madya.

Dalam riwayat jabatan kemiliterannya, jebolan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1989 ini pernah menduduki posisi strategis di lingkungan TNI.

Pada 2015-2016, Novyan mengemban posisi Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I dan Komandan Lanud Adisutjipto pada 2018-2019.

Selanjutnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara pada 2018-2019 dan Wakil Komandan Jenderal Akademi TNI pada 2019.

Lalu Wakil Inspektur Jenderal TNI pada 2019-2020, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara III pada 2020-2021, Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional pada 2021-2022, dan terakhir Kepala Staf Koopsudnas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/02/13312641/panglima-tni-promosikan-marsda-novyan-samyoga-jadi-pangkogabwilhan-ii

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke