Salin Artikel

Taufik Basari: Tersangka Tak Ditahan karena Punya Anak Kecil Harus Berlaku untuk Semua Kasus, tak Hanya Putri Candrawathi

Tapi ia meminta pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan pada Putri juga diterapkan pada kasus-kasus lain.

“Terlebih PC memiliki anak yang masih kecil, sehingga dengan alasan kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak maka keputusan untuk tidak menahan dan hanya wajib lapor merupakan keputusan tepat,” tutur Taufik Basari pada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

“Ini semestinya berlaku untuk semua kasus, tidak hanya dalam kasus ini saja,” sambungnya.

Dalam pandangan Taufik, penahanan tersangka merupakan kebutuhan penyidik, tapi tidak menjadi sebuah keharusan.

Penahanan, lanjut dia, bisa diberlakukan selama ada kekhawatiran tersangka bakal menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi tindak pidana.

“Sehingga jika tidak ada alasan-alasan tersebut, menurut saya tidak perlu ada penahanan,” ucapnya.

Taufik mengaku sering memberikan masukan ini pada aparat penegak hukum yang merupakan mitra Komisi III DPR.

“Jika tidak ada alassan-alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terlebih terdapat alasan kemanusiaan, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Diketahui Putri merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri kemudian menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya meminta agar Putri tidak ditahan.

“Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman ditemui di Mabes Polri, Rabu malam.

Dalam perkara ini Putri diduga turut terlibat dalam proses perencanaan pembunuhan.

Ia menjadi tersangka bersama Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, serta Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/16312691/taufik-basari-tersangka-tak-ditahan-karena-punya-anak-kecil-harus-berlaku

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke