Menurut Mahfud, pengacara korban tidak harus hadir dalam rekonstruksi.
“Kalau (pengacara) Yoshua tidak harus tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor. Oleh sebab itu ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Lembaga Survei Indonesia (LSI), Rabu (31/8/2022).
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, para tersangka wajib didampingi pengacara.
Sedangkan, korban tidak perlu dihadiri pengacara dalam rekonstruksi. Sebab, korban akan diwakili oleh alat negara pada seperti jaksa.
“Beda dengan hukum perdata, kalau orang yang dirugikan maju,” tegas dia.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku tidak diizinkan masuk memantau rekonstruksi perkara yang digelar di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin mengatakan, pihaknya diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian.
"Jam setengah 10 setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa siang.
Kamaruddin mengatakan, pihak pelapor tidak diizinkan ke dalam tempat rekonstruksi, melainkan hanya dipersilakan memantau dari luar.
Atas hal ini, Kamaruddin mengatakan, akan melakukan gugatan terhadap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/08121501/mahfud-sebut-pengacara-brigadir-j-tak-harus-diundang-dalam-rekonstruksi