Pemeran pengganti Bharada E terlihat dalam adegan 32 saat Ferdy Sambo bertemu di lantai dasar rumah pribadi Ferdy Sambo.
Pemeran Bharada E terlihat menggunakan kaus polo berkerah yang berwarna merah, sedangkan Bharada E yang asli menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
"Bharada E digantikan peran pengganti saat dipertemukan dengan Ferdy Sambo," kata narator TV Polri.
Usai bertemu, Ferdy Sambo kemudian kembali naik ke lantai 3 bertemu dengan Putri Candrawathi.
Saat itu juga pemeran pengganti Bharada E masuk ke ruangan tempat Sambo dan Putri berada.
Bharada E kemudian membawa senjata api dari pertemuan dengan Ferdy Sambo.
Bharada E terlihat membawa tas hitam sebagai tempat senjata api.
Untuk adegan lainnya di luar pertemuan langsung dengan Ferdy Sambo, Bharada E melakukan perannya sendiri.
Hal tersebut terlihat dari beberapa rekonstruksi yang sudah terjadi, baik rekonstruksi peristiwa di Magelang maupun rekonstruksi peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Rekonstruksi hari ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi, empat dari total lima tersangka akan memakai baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).
Adapun keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan.
Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/16045981/rekonstruksi-kasus-brigadir-j-polisi-gunakan-peran-pengganti-saat-adegan