JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda pemberian rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, penundaan pemberian rekomendasi tersebut karena pihak kepolisian sedang sibuk melanjutkan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Terlebih hari ini, kata Taufan, ada pemeriksaan lanjutan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Belum bisa karena polri masih memeriksa PC (Putri Candrawathi) hari ini," kata Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat.
Agenda pemberian rekomendasi tersebut, kata Taufan, akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Taufan berharap pekan depan seluruh petinggi Polri bisa hadir dalam pemberian rekomendasi singkat dari Komnas HAM.
"Kami menunggu waktu yang tepat minggu depan. Kami berharap pimpinan Polri bisa hadir lengkap," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM berencana akan menyampaikan rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Jumat (26/8/2022) ini.
Komnas HAM menyatakan, rekomendasi singkat itu akan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8/2022) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," ujar Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, rekomendasi singkat yang akan diberikan Kapolri berbeda dengan rekomendasi lengkap.
Sebab, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI.
Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.
Sedangkan untuk rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/14152381/komnas-ham-tunda-serahkan-rekomendasi-singkat-kasus-pembunuhan-brigadir-j-ke