JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo yang digelar Polri telah berlangsung selama 11 jam sejak tadi pagi.
Sejak pukul 09.25 WIB hingga 20.25 WIB, pimpinan sidang baru mendengar keterangan dari delapan saksi. Padahal, ada 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang ini.
"Total sudah delapan saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Nurul membeberkan tiga saksi pertama yang diperiksa di dalam sidang adalah para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Selanjutnya, ada lima saksi yang diduga melanggar etik yang telah selesai dimintai keterangan.
Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Sementara itu, tujuh saksi sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Ketujuh orang itu ialah Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Brigjen Pol Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, barulah tim sidang memeriksa Irjen Ferdy Sambo selaku polisi terduga pelanggar.
Untuk diketahui, sidang etik tersebut akan menentukan status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/21050841/sidang-etik-ferdy-sambo-sudah-berlangsung-11-jam-baru-periksa-8-dari-15
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan