Salin Artikel

Deretan Jawaban Penting Mahfud MD soal Kasus Brigadir J di Raker Komisi III DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD membeberkan sejumlah hal seputar dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Agenda utama dalam rapat kerja itu adalah pendalaman terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Mahfud, Komisi III DPR juga mengundang petinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kompolnas, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rapat itu, Mahfud melontarkan berbagai pernyataan yang terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah pasangan suami istri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

Berikut ini rangkuman pendapat Mahfud MD dalam rapat kerja terkait kasus Brigadir J dengan Komisi III DPR.

1. Pengungkapan kasus Brigadir J butuh dorongan politik

Mahfud dalam rapat itu mengatakan, dia memancing anggota DPR bersuara terkait kasus kematian Brigadir J.

Menurut dia, suara DPR dibutuhkan untuk memberikan dukungan agar kebenaran atas perkara tersebut bisa dibongkar.

“Karena hukum itu produk politik, ndak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong, suara masyarakat, dan lain sebagainya,” papar Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Pro justicia kita dorong dari gerakan-gerakan politik tapi jangan masuk ke justicia-nya,” imbuhnya.

Desakan DPR, kata dia, diperlukan lantaran suara DPR merupakan representasi suara publik.

Kondisi ini, kata Mahfud, cukup penting dalam mengungkap suatu perkara. Ia pun mencontohkan bagaimana suara DPR didengar oleh polisi ketika berbicara tentang AKBP Brotoseno, terpidana kasus korupsi yang kembali bertugas sebagai anggota Polri.

“Ribut orang-orang, lalu DPR ngomong, ’katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat seorang koruptor?’ Nah kata DPR nih, Pak Bambang Pacul,” tutur dia.

Setelah desakan itu, lanjut Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap dengan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kapolri terus bergerak bersama Kompolnas, pecat (Brotoseno),” ucapnya. Terakhir Mahfud mengungkapkan sinergi pemerintah dan DPR efektif untuk mendorong penyelesaian perkara.

“Jadi (komentar DPR) saya tunggu-tunggu, karena saya merasa chit-chat, sana ngomong, sini (ngomong), biar kebenaran keluar,” imbuhnya.

Mahfud menyatakan akan mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia tak ingin ada pihak yang mengintervensi penanganan perkara setelah tahap penyidikan oleh Polri berakhir.

“Mungkin Kompolnas selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini,” ujar Mahfud.

“Kalau main-main di situ ya saya teriak lagi, kalau masih ada pihak-pihak yang belok-belokan di situ sampai (perkara) masuk ke pengadilan,” paparnya.

Mahfud pun menilai saat ini kinerja Polri cukup baik soal penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pandangannya, pihak kepolisian telah membersihkan kelompok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, termasuk beberapa jenderal polisi yang diduga menghambat dan menghalangi penyidikan.

“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri,” pungkasnya.

Diketahui selain Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan dua jenderal bintang satu Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

3. Soal isu jenderal bintang 3 ancam mundur dan motif pembunuhan Brigadir J

Dalam rapat itu, Mahfud juga menolak membeberkan identitas jenderal bintang tiga Polri yang mengancam akan mundur di awal kasus pembunuhan Brigadir J diungkap ke masyarakat.

Desakan agar Mahfud membuka sosok tersebut bermula dari anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding yang mengatakan bahwa Mahfud pernah menyampaikan adanya jenderal bintang tiga yang mengancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak dijadikan tersangka.

"Bahwa ada bintang tiga yang akan mengundurkan diri ketika kasus ini tidak menersangkakan FS, kan begitu. Itu memunculkan spekulasi. Itu berarti bahwa di internal kepolisian tidak solid dalam penanganan kasus ini," ujar Sudding.

Sudding mendorong Mahfud membuka identitas jenderal yang mengancam akan mundur tersebut. Menurut dia, publik tidak layak diberikan informasi yang setengah-setengah.

"Bapak mengeluarkan satu statement pendapat, tapi kok tidak dijelaskan gitu," ucapnya.

Mendengar desakan tersebut, Mahfud menekankan, hanya ada dua orang yang akan dia bocorkan perihal jenderal bintang tiga itu.

"Satu, kepada Kapolri. Yang kedua kepada Presiden. Enggak bisa ada orang maksa saya," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan, dirinya tidak bisa dipaksa jika terkait persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menawarkan kepada Mahfud agar rapat digelar tertutup supaya Mahfud mau membuka identitas jenderal bintang tiga itu.

Walau sudah "dibujuk", Mahfud tetap menolak.

"Enggak. Biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," ujarnya.

Mahfud juga menolak membeberkan motif sebenarnya dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia mengatakan hal itu menjadi kewajiban Polri sebagai penyidik dalam perkara tersebut.

“Soal motif saya tidak bisa menjelaskan, di masyarakat sudah banyak (beredar) ada misalnya pelecehan seksual macam-macam, yang sudah (dimuat) di koran ada cinta segi-segian, ada katanya perkosaan di Magelang,” papar Mahfud

“Biar nanti polisi yang mengonstruksi mana yang benar dan mana yang tidak,” sebut dia.

4. Paparan soal "Kerajaan Sambo" di tubuh Polri

Mahfud juga membeberkan soal informasi tentang keberadaan kelompok pendukung Irjen Ferdy Sambo di tubuh Polri.

Namun, ia tak menyampaikan detail siapa pihak yang memberikan informasi tersebut.

“Kerajaan Sambo itu saya melihat dari apa yang saya katakan psiko kulturan dan psiko hirarkis. Jadi ini masukan-masukan yang oleh Kompolnas dari para senior Polri, mantan kapolri dan lain sebagainya,” tutur Mahfud

Menurut Mahfud, besarnya faksi Sambo itu menjadi salah satu penghalang pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia memperoleh informasi bahwa Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dapat memerintahkan tiga jenderal polisi bintang satu untuk melakukan penyelidikan pada berbagai perkara.

Nantinya, semua keputusan terkait penanganan perkara itu mesti diputuskan oleh Sambo.

Oleh karena itu, kata Mahfud, ia mendapat usulan untuk membersihkan faksi Sambo lebih dulu demi membuat terangka perkara.

“Ini kuncinya menghilangkan psikokultural-nya itu, sekarang dibuat seperti lembaga kekuasaan pemerintah jadi antara yang mengatur, yang memeriksa pelaksanaan (perkara), dan yang menghukum dipisah,” ujar dia.

“Itu yang saya katakan terlalu banyak (faksi Sambo) sehingga seperti kerajaan, ada mabes seperti mabes. Ceritanya para senior (Polri) itu,” kata dia.

Mahfud mengatakan, Polri telah bekerja mengusut semua anggota yang diduga terlibat.

Tanpa langkah tersebut, konstruksi perkara tewasnya Brigadir J bakal mengikuti cerita yang dibuat oleh Sambo.

“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri,” kata dia.

(Penulis : Tatang Guritno, Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono | Editor : Icha Rastika, Dani Prabowo, Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/13394461/deretan-jawaban-penting-mahfud-md-soal-kasus-brigadir-j-di-raker-komisi-iii

Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke