Salin Artikel

Australia Kecewa soal Remisi Umar Patek, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Warga Binaan

Rika mengatakan, berdasarkan persyaratan administratif dan substantif, Umar Patek berhak mendapatkan remisi. Hal ini juga berlaku bagi semua warga narapidana.

Sebagai informasi, pemerintah Australia mengungkapkan kekecewaan atas pengurangan masa hukuman Umar Patek. Sebagaimana diketahui, 88 korban jiwa Bom Bali 1 merupakan warga Australia.

“Kita akan menyalahi peraturan apabila kita tidak memenuhi hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek mendapatkan Remisi Umum (RU) I. RU merupakan pengurangan sebagian masa hukuman yang diberikan pada hari kemerdekaan atau 17 Agustus. Masa hukumannya dikurangi 5 bulan.

Selain itu, saat ini Umar Patek juga sedang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut Rika, jika Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan PB, Ditjen Pas akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB).

Menurut Rika, Umar Patek telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan PB, yakni menyatakan setia kepada NKRI.

“Sudah menyatakan ikrar NKRI,” ujar Rika.

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese mengaku kecewa karena masa hukuman Umar Patek dikurangi hampir dua tahun.

Anthony mengaku mendapatkan informasi dari otoritas Indonesia bahwa masa hukuman pembuat bom itu mendapat remisi 5 bulan.

Menurutnya, hal itu menyakiti perasaan warga Australia yang keluarganya menjadi korban serangan Bom Bali 1.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/11570311/australia-kecewa-soal-remisi-umar-patek-ditjen-pas-kami-salah-jika-tak

Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke