Salin Artikel

Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, Umar Patek mendapatkan remisi umum (RU) I tahun 2022.

Adapun RU I merupakan pengurangan sebagai masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.

“Dapat 5 bulan dan saat ini sedang proses PB (pembebasan bersyarat),” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Rika mengatakan, Umar Patek telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai narapidana terorisme memperoleh remisi.

Menurut dia, selama menjadi warga binaan, Umar Patek tidak pernah melanggar aturan dan berkelakuan baik.

Ia juga telah memenuhi syarat khusus bagi narapidana, yakni menyatakan setia kepada NKRI.

“Sudah menyatakan (setia kepada) NKRI, salah satu persyaratan khusus bagi warga binaan kasus terorisme,” ujar Rika.

Adapun ketentuan mengenai pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

PB merupakan bagian dari pembinaan Ditjen Lapas bagi para narapidana dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat.

Syarat yang harus dipenuhi narapidana agar mendapatkan PB antara lain, menjalani minimal dua pertiga masa tahanan, dengan catatan dua per tiga masa kurungan itu paling singkat 9 bulan.

Selain itu, pembebasan bersyarat juga bisa dicabut jika narapidana terkait mengulangi melakukan tindak pidana dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Kemudian, tidak melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang membimbing paling banyak tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program bimbingan yang ditentukan oleh Bapas.

Sebelumnya, Umar Patek kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menerima informasi bahwa masa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.

Anthony mengaku kecewa pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Umar Patek.

Berdasarkan informasi yang ia terima, total masa hukuman Umar Patek yang dikurangi hampir dua tahun.

Pembuat bom itu bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan Bom Bali.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/08345551/ditjen-pas-umar-patek-penuhi-syarat-dapat-remisi-nyatakan-setia-ke-nkri

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke