Salin Artikel

Rektor Unila Ditangkap KPK, Wapres Sebut Sistem Penerimaan Mahasiswa Harus Dievaluasi

Rektor Unila Karomani kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya saya kira kita memang harus mengevaluasi ya, ternyata ada hal semacam lubang yang bisa digunakan untuk melakukan gerakan yang tidak baik korupsi," kata Ma'ruf di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ma'ruf tidak menjabarkan secara detail langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah agar peristiwa serupa tidak terulang.

Ia hanya berjanji bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi seraya berharap tidak ada lagi praktik suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Kita harus melakukan evaluasi untuk menutup hole ini ya, lubang-lubang ini supaya tidak terjadi lagi. Saya kira pemerintah akan melakukan itu, mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi," ujar Ma'ruf.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron, Minggu (21/8/2022).

Berdasarkan perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan telah mencapai Rp 5 miliar lebih.

Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/18163051/rektor-unila-ditangkap-kpk-wapres-sebut-sistem-penerimaan-mahasiswa-harus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke