Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.
Adapun gugatan ini diajukan lantaran merek "Gen Halilintar" yang pernah didaftarkan ke Kemenkumham ditolak.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," demikian nama pihak tergugat yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (18/8/2022).
Dalam petitum gugatannya, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Halilintar Anofial Asmid untuk seluruhnya.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.
Selain itu, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/19490821/ayah-atta-halilintar-gugat-kemenkumham-terkait-merek-gen-halilintar