Anggota organik Sesko TNI tersebut telah mengakui perbuatannya menembaki beberapa kucing kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI yang tengah menyelidiki kasus ini.
“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Adapun komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan terhadap Brigjen NA pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dalam penyelidikan ini diketahui bahwa Brigjen NA menembaki sejumlah kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” terang Prantara.
Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhaap Brigjen TNI NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.
Peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow.
Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Selain itu juga ditemukan beberapa kucing selamat namun dalam kondisi mengenaskan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/13570971/kapuspen-tni-brigjen-na-tembaki-kucing-di-sesko-pakai-senapan-angin