Salin Artikel

Partai Perkasa Jelaskan Alasan Boyong 2 Mobil Isi Dokumen Fisik Saat Daftar Pemilu ke KPU

Ketua Umum Partai Perkasa Eko Suryo Santjojo menilai bahwa berkas fisik itu diperlukan sebagai alat crosscheck bagi KPU RI dalam memverifikasi berkas partainya.

Partai Perkasa, menurut dia, mengantisipasi kendala pada aplikasi digital Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Bisa dibayangkan kalau hanya lewat internet, lewat Sipol itu kan enggak tahu fisiknya ada atau enggak. Kami konkret, ini lho buktinya, ini lho barangnya. Namanya juga verifikasi, harus ada barang fisiknya, dong," ujar Eko kepada wartawan.

Eko menyebutkan, kendati membawa berkas fisik ke KPU, Partai Perkasa telah menginput data keanggotaan partai ke Sipol hingga 95 persen.

Dokumen fisik yang dibawa ke KPU RI, kata dia, merupakan data lengkap identitas anggota partainya yang diklaim lebih dari 250.000 orang di seluruh pelosok Tanah Air.

"Ini memang kerja besar," kata Eko.

Sebelumnya diberitakan, kedatangan Partai Perkasa ke kantor KPU RI menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas fisik partai.

Pantauan Kompas.com, jumlah berkas yang dibawa Partai Perkasa mencapai 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.

Partai Perkasa menjadi partai kedua yang membawa berkas fisik partai ke KPU RI, setelah Partai Bhinneka Indonesia memboyong empat boks kontainer kecil berisi berkas fisik.

Berkas fisik kedua partai politik kemudian diserahkan kepada perwakilan KPU RI, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai informasi, jauh sebelum pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, KPU RI telah membuka akses sejak 24 Juni 2024 bagi partai politik tentang Sipol, aplikasi bagi partai politik menghimpun data kepartaian secara digital.

Kebanyakan partai politik memilih menghimpun data lewat Sipol karena dianggap lebih efisien, selain untuk partai politik, juga untuk KPU RI yang akan mengecek berkas.

Sebab, berbagai berkas yang diserahkan partai politik mencakup berkas keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia, lengkap dengan data KTP dan NIK anggota-anggota partai.

Melalui Sipol, kelengkapan berkas pendaftaran partai politik dapat dicek kurang dari 1 jam.

Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol tidak menjadi kewajiban/syarat mutlak bagi partai politik ketika mendaftarkan diri, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, partai politik tetap dapat menyerahkan data partai secara konvensional lewat berkas fisik.

Mengantisipasi hal ini, sejak Jumat (12/8/2022), KPU RI telah membuka desk khusus penerimaan berkas cetak partai politik di kantornya, tetapi baru hari ini terdapat partai politik yang menyerahkan berkas cetak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/20514831/partai-perkasa-jelaskan-alasan-boyong-2-mobil-isi-dokumen-fisik-saat-daftar

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke