Bareskrim meringkus total 25 tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar dalam peredaran ini.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, dari 25 tersangka tersebut, ada seorang anggota Polri aktif dan mantan anggota Polri yang terlibat.
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," ujar Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Krisno mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, eks anggota Polri tersebut mengaku sudah tiga kali menjadi kurir untuk dua bandar narkoba sekaligus pemilik hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Kedua bandar itu bernama Paulus dan Juky Sutrisna. Keduanya sudah ditangkap.
"Pengakuannya tiga kali. Jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Krisno, pengungkapan kasus ini dimulai sejak 1-31 Juli 2022.
Dari kasus ini, kepolisian menyita barang bukti narkoba berupa 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," imbuh Krisno.
Atas perbuatannya itu, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/08365391/bareskrim-bongkar-peredaran-narkoba-jaringan-internasional-polisi-aktif-jadi