Kementerian berharap polisi segera menangkap terduga pelaku agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap pelajar SMP di Kabupaten Pati saat ini masih buron dan kami berharap terduga pelaku bisa ditangkap,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).
"Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu terduga pelaku," sambungnya.
Menurut Nahar, pengamanan terhadap pelaku diperlukan karena dampak yang dirasakan korban tidak bisa disepelekan.
Saat ini korban mengalami depresi sehingga belum dapat untuk memberikan keterangan.
Dengan penangkapan, pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
“KemenPPPA terus mendorong penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa. Selain dampak psikologis saat ini anak korban tengah hamil dengan usia kandungan 18 minggu," ucap Nahar.
Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pati untuk memastikan korban telah diberikan pendampingan.
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB). Minggu lalu, mereka sudah menjangkau rumah korban bersama perangkat desa setempat.
"Pihak DinsosP3AKB telah dan akan terus melakukan pendampingan pada korban dan mengupayakan pendampingan serta kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis dari RSUD Soewomdo Pati," sebut Nahar.
Untuk selanjutnya kata Nahar, KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Pati akan bekerjasama melakukan pendampingan hukum.
Nahar bilang, jika memenuhi unsur-unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku dapat dikenakan ancaman pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar, disertai pembayaran restitusi ganti kerugian korban oleh terduga pelaku tersebut.
“Kemen PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan melakukan pendampingan dalam proses hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya. P2TP2A Kabupaten Pati juga sedang menyusun laporan sosial untuk digunakan dalam pelaporan kasus ini ke Polsek Tayu agar proses hukum dapat segera berlanjut dan kepolisian dapat memulai penyidikan,” tutup Nahar.
Sebelumnya diberitakan, N, bocah berusia 15 tahun berasal dari Pati, Jawa Tengah ditemukan kritis di sebuah rumah kosong setelah dinyatakan hilang selama empat bulan.
Lokasi penemuan siswi SMP tersebut adalah di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati. Saat ditemukan keluarganya, N dalam kondisi lemah dan tubuhnya kurus serta lemah.
Selain itu organ vitalnya terluka dan hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 3 bulan. Merujuk pemeriksaan sementara kepolisian, N selama ini diduga telah menjadi korban budak seks.
Tak hanya disekap, N dianiaya hingga diperkosa berkali-kali. Dikutip dari Tribun Jateng, pelakunya adalah seorang pria berinisial PH.
Kasus tersebut berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria berinisial PH pada Mei 2022 atau setelah lebaran. Lalu N memutuskan bertemu dengan PH di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
"Dugaan sementara mengarah ke sana. Masih minim keterangan, korban masih trauma. Terduga pelaku kami buru. Identitas pelaku baru satu. Ketika sudah kita ringkus dan juga ada keterangan korban, baru diketahui apakah ada pelaku lain atau bahkan korban lain," ucap Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang saat dihubungi via ponsel, Jumat (5/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/22481351/kemenpppa-harap-polisi-tangkap-terduga-pelaku-pemerkosaan-dan-penyekapan-di