JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai melakukan pemeriksaan psikologis terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pantauan Kompas.com, setidaknya terdapat delapan petugas pemeriksa psikologis Putri.
Mereka menyelesaikan pemeriksaan dan keluar dari kediaman Putri sekitar punul 13.28 WIB.
Para petugas keluar satu per satu melalui pintu gerbang utama kediaman Putri dan langsung menuju ke dua mobil Toyota Fortuner.
Usai pemeriksaan ini, tidak ada satu pun petugas yang memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan psikologis Putri.
Secara keseluruhan, petugas melakukan pemeriksaan psikologis Putri selama kurang lebih tiga jam.
Sebelumnya, petugas LPSK tiba di kediaman Putri sekitar pukul 10.28 WIB. Petugas langsung masuk ke kediaman untuk melakukan pemeriksaan psikologis.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menemui Putri untuk asesmen psikologis.
Setelah melakukan asesmen psikologis, selanjutnya LPSK akan menelaah hasil asesmen tersebut untuk memutuskan pemberian layanan perlindungan kepada PC.
“Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami,” ujar dia.
Sebelumnya, Putri tak memenuhi panggilan LPSK untuk asesmen psikologis pada Senin (1/8/2022).
Putri sebelumnya tak memenuhi panggilan LPSK untuk asesmen psikologis pada Senin (1/8/2022).
Batalnya Putri memenuhi panggilan tersebut tak lepas karena faktor yang bersangkutan masih syok usai kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/13570791/petugas-lpsk-selesai-periksa-psikologis-istri-ferdy-sambo-di-kediamannya