JAKARTA, KOMPAS.com - Senjata api mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut sempat digunakan oleh pelaku lain untuk menembak jari-jari korban.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Boerhanuddin yang merupakan kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengatakan.
Boerhanuddin mengatakan, kliennya yang menceritakan langsung terkait siapa yang menggunakan senjata Brigadir J di hari kematian korban.
Menurut Boerhanuddin, senjata Brigadir J digunakan oleh pelaku lain untuk menembak jari-jari korban.
Hal itu mengakibatkan jari manis dan kelingking pada tangan kanan Brigadir J terluka dan patah.
Boerhanuddin memastikan luka-luka pada jari manis dan kelingking pada tangan kanan Brigadir J bukan disebabkan oleh baku tembak dengan kliennya, seperti pernyataan Mabes Polri sebelumnya.
"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin seperti dikutip dari KOMPAS TV, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan pengakuan Bharada E, kata Boerhanuddin, pistol milik Brigadir J jenis HS-9 buatan Kroasia mulanya diambil oleh pelaku lain.
Kemudian pelaku lain itu memakainya untuk menembak jari kelingking dan jari manis Brigadir J.
TKP dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.
Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat peristiwa berdarah itu Bharada E menggunakan pistol Glock-17 dan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.
Saat itu Mabes Polri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.
Bharada E adalah anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
Akan tetapi, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dari Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. 55 dan 56 KUHP.
Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.
Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan diri menjadi justice collaborator melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan justice collaborator dari Bharada E itu disampaikan ke LPSK pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, Brigadir RR mengatakan berlindung di balik kulkas saat diperiksa.
Dia juga mengatakan, Brigadir RR tidak hanya melihat Brigadir J menatap ke arah atas tangga sambil menghunuskan pistol.
Akan tetapi, saat ini Brigadir RR justru menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan.
Di sisi lain, Ferdy saat ini menjadi salah satu dari 25 polisi yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus dugaan pelanggaran etik penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Tim Irsus menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan saat ini ditempatkan di Markas Korps (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Selain Ferdy, ada 2 perwira tinggi Polri yang turut dimutasi dan diperiksa tim Irsus karena dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Krisiandi)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/11530331/pengacara-bharada-e-pistol-brigadir-j-dipakai-pelaku-lain-tembak-jari-korban