Salin Artikel

KPU Bentuk 8 Tim untuk Proses Pendaftaran Pemilu, 6 di Antaranya Urus Verifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk delapan tim yang betugas dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2024.

Dari delapan tim yang dibentuk, enam di antaranya bertugas untuk melakukan verifikasi berkas yang diajukan parpol dan sudah diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Adapun seluruh tim dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bernad Dermawan Sutrisno, sementara anggota timnya merupakan seluruh pegawai KPU.

"KPU membentuk tim ada 8 tim. KPU menugaskan kepada Sekjen KPU untuk memimpin tim pendaftaran dan verifikasi partai," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Tim pertama, kata Hasyim, yakni tim helpdesk yang berada di kantor KPU. Tim ini bertugas melayani segala macam perkembangan informasi terkait pendaftaran partai politik.

Tim tersebut, kata dia, bakal berhubungan dengan pejabat penghubung partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu.

Kedua, lanjut dia, adalah tim umum yang memberikan dukungan segala macam keperluan terkait prasarana dukungan untuk tim helpdesk, pendaftaran dan juga tim investigasi.

"Kemudian yang 6 tim itu adalah tim verifikasi administrasi. Ini yang kita bentuk dan tertutup, sudah mulai bekerja sejak tanggal 2 Agustus," papar Hasyim.

Adapun hari ini, KPU mengajak jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meninjau pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Bawaslu dan DKPP dapat mengetahui dan melihat secara langsung proses yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu.

Hasyim mengatakan, proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sesuai aturan Undang-undang.

"Pada hari ini KPU, Bawaslu, DKPP berkesempatan meninjau lokasi dan juga kegiatan verifikasi administrasi," tutur Hasyim.

Saat ini sudah ada 14 partai yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bindang (PBB).

Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.

Sedangkan empat partai lainnya, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.

Sementara, Partai Gelora baru mendaftarkan diri hari ini dan berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/17141151/kpu-bentuk-8-tim-untuk-proses-pendaftaran-pemilu-6-di-antaranya-urus

Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke