JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, melanggar etik dan tak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penembakan Brigadir J diduga terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus setelah memeriksa sekitar 10 saksi dan sejumlah barang bukti.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Atas dugaan itu, kata Dedi, Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok, sejak Sabtu sore.
Dedi menambahkan, dugaan ketidakprofesionalan Sambo kemungkinan terkait pengambilan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara terperinci dan masih menunggu tim khusus selesai bekerja dalam penyidikan perkara Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi.
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan pada Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/06501171/alasan-polri-duga-irjen-ferdy-sambo-langgar-etik-terkait-kasus-brigadir-j