Salin Artikel

Ada Dugaan Tindakan Menghalang-halangi Proses Hukum Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Salah satu indikatornya adalah pengambilan CCTV yang ada di sekitar rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Jelas kan kalau kayak itu (pengambilan CCTV) berarti ada dugaan obstruction of justice, dugaan ya karena sekarang mereka sedang diperiksa," ujar Damanik saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022) malam.

Damanik menyebut, keterangan terkait kerusakan CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas tersebut beberapa kali berubah.

Kerusakan CCTV pernah disebut karena petir, kemudian berubah karena kerusakan decoder atau alat perekam data.

Alasan kepolisian yang berubah tersebut dinilai sebagai kejanggalan dalam pengungkapan kasus.

"(Alasan yang berubah-ubah itu) membuat kami mencurigai ini ada apa?" kata Damanik.

Namun, dia bersyukur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengonfirmasi bahwa memang ada aparat kepolisian yang mengambil CCTV tersebut.

"Itu kan (kecurigaan) akhirnya dijawab Kapolri dengan memeriksa dan diakui bahwa ada aparatnya yang mengambil CCTV itu," tutur Damanik.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan ada personel kepolisian yang sengaja mengambil CCTV di komplek rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ada CCTV rusak yang diambil, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sigit menegaskan, semua polisi yang merusak, mengambil, dan menyimpan CCTV sudah diketahui identitasnya.

Dia berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan.

"Seperti yang tadi saya sampaikan, nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tuturnya.

Obstruction of justice sendiri bisa diartikan sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barang bukti atas peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Tindakan tersebut bisa dijerat pidana yang tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menjelaskan:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian."

Dikutip dari kolom konsultasi hukum Kompas.com, Advokat Muhammad Ali Hasan menjelaskan pihak yang menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal yang dapat dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

"Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/12455361/ada-dugaan-tindakan-menghalang-halangi-proses-hukum-dalam-kasus-kematian

Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke