Salin Artikel

Jumlah Polisi Diduga Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Bisa Bertambah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah polisi yang diduga tidak bersikap profesional dan menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) bisa bertambah.

Sampai saat ini, kata Sigit, ada 25 polisi dari berbagai pangkat dan kesatuan yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) karena diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan perkara itu.

"Saat ini sedang berproses dan kemungkinan akan berkembang nama-nama lain atau ke pangkat-pangkat lain," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ke-25 polisi yang diperiksa oleh tim Irsus terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 personel Komisaris Polisi (Kompol), 7 personel perwira pertama (Pama), serta 5 personel bintara dan tamtama.

Para polisi yang diperiksa tim Irsus berasal dari 4 kesatuan yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sigit mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 25 polisi itu sampai saat ini masih terus dilakukan oleh tim Irsus dan tim khusus (Timsus) dari Bareskrim.

Nantinya, kata Sigit, hasil pemeriksaan Tim Irsus akan menjadi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap 25 polisi itu.

"Nanti akan diputuskan yang jelas pemeriksaan masih berlanjut namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan ,siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," papar Sigit.

Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan di antara 25 polisi ada yang diproses pidana jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan menghambat proses penyidikan dengan menghilangkan atau merusak alat bukti dalam kasus Brigadir J.

"Yang jelas kita tentunya akan mengambil langkah-langkah secara cepat, ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Sigit.

"Nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tambah Sigit.

Dalam kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa berdarah itu berada rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan.

Dugaan aksi baku tembak yang dilakukan 2 ajudan Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E, terjadi pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.

Peristiwa itu diduga terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal istri Ferdy, Putri Candrawathi, dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Mabes Polri baru memaparkan kasus kematian Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.

Bharada E langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu. Namun, mengenai motif peristiwa itu belum terungkap jelas.

Para perwira yang dimutasi

Sigit juga melakukan mutasi terhadap 15 perwira polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Mereka dimutasi melalui Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Namun, Sigit memutuskan menonaktifkan Sambo pada 18 Juli 2022.

Keputusan itu diambil Sigit setelah kasus kematian Brigadir J.

Sigit mengatakan, seluruh perwira yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim Irsus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers.

"Dan tentunya apabila ditamukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," lanjut Sigit.

Berikut ini daftar para perwira Polri yang dimutasi karena diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J :

1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

2. Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.

3. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

4. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

5. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri.

6. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

7. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.

8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.

10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri.

14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/16535601/jumlah-polisi-diduga-tak-cakap-tangani-kasus-brigadir-j-bisa-bertambah

Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke