Dana peminjaman PEN daerah itu sempat ditahan untuk dicairkan lantaran ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Poltak dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Ardian dan Laode merupakan terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur tahun 2021.
"Sebenarnya bukan tidak dilanjutkan, pada saat mau buat data, disuruh Bu Ana 'coba buat data, mana-mana backdate' juga sudah surat pertimbangan pada saat Kolaka Timur ini pending dulu, ada OTT," ucap Poltak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Bu Ana yang dimaksud Poltak adalah Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum.
Ana merupakan pihak yang mempunyai otoritas untuk memberian izin terkait PEN yang diajukan Kolaka Timur.
Menurut Poltak, ada dua surat pertimbangan sebagai bagian dari proses untuk menyetujui pengajuan usulan dana PEN untuk Kolaka Timur. Surat pertama diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan surat kedua diberikan ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Lantas, Jaksa KPK menanyakan kepada Poltak mengenai pengetahuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait surat pertimbangan peminjaman dana PEN tersebut.
"Seluruhnya belum ditandatangani Mendagri?" tanya jaksa.
"Mungkin pada saat itu belum ditandatangani (Mendagri)," jawab Poltak.
Jaksa pun menanyakan apakah di level pejabat Kemendagri terjadi musyawarah terkait pencairan dana PEN Kolaka Timur usai Andi Merya ditangkap KPK.
Akan tetapi, aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri itu mengaku tak mengetahui lebih jauh mengenai tindak lanjut dana PEN tersebut lantaran dipindahtugaskan.
"Jadi saya meninggalkan itu, kan saya pindah dari Subdit pinjaman daerah, jadi saya keluar dari situ," ucap Poltak.
"Sudah enggak tahu pak, jadi kita kerjakan yang lain, jadi saya enggak mau tahu Pak. Jadi yang penting saya mengerjakan tugas saya saja pak," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ardian didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 dari Andi Merya dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Andi Merya yang kala itu menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.
Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Suparman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.
Lebih lanjut, Suparman menyampaikan informasi tersebut kepada Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Laode pun mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.
Untuk mewujudkan keinginan Andi, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut.
Perbuatan Ardian diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/16470661/saksi-ungkap-dana-pen-kolaka-timur-sempat-ditunda-karena-bupati-ditangkap