Budi menegaskan, penjenamaan itu sudah melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan.
"Sudah sempat bicara dengan saya beliau ya. Jadi mesti dibedakan apa nama legalnya apa nama branding-nya," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Budi mengatakan, berdasarkan penjelasan yang ia dapatkan, perubahan istilah itu hanya untuk keperluan branding atau pemasaran, sedangkan secara legal tetap menggunakan nomenklatur rumah sakit.
Ia berpandangan, perubahan nomenklatur itu tak ubahnya perubahan logo untuk memberikan pesan kepada masyarakat.
Menurut dia, selama ini juga ada rumah sakit yang tidak menggunakan nomenklatur "rumah sakit" untuk pemasaran mereka meski secara legal tetap merupakan rumah sakit.
"Update yang disampaikan ke kami adalah secara legal itu tetap rumah sakit, tapi branding-nya, logonya itu memakai rumah sehat. Kalau buat kita yang penting kata legalnya itu pakai apa," kata Budi.
Budi tidak menjawab lebih jauh saat ditanya penting tidaknya mengubah nama rumah sakit menjadi rumah sehat seperti yang dilakukan Anies.
"Itu masing-masing lah, selera masing-masing, kalau wartawan mau mengubah logonya masa menkes yang atur," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ia beralasan, selama ini masyarakat hanya datang ke rumah sakit hanya saat sedang tidak bugar. Ia berharap ke depannya masyarakat mendatangi rumah sakit saat dalam kondisi sehat.
"Jadi datang ke rumah sehat untuk menjadi sehat dan lebih sehat, dari mulai melakukan medical check up, sampai persoalan gizi, konsultasi, dan lain-lain," kata Anies di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.
"Jadi rumah sehat ini dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekadar berorientasi untuk sembuh dari sakit," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/15164421/anies-koordinasi-ke-menkes-sebelum-ubah-nama-rsud-jadi-rumah-sehat