Salin Artikel

Mahfud Sebut Kapolri Responsif dalam Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang responsif dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud menyebutkan, kematian Brigadir J yang disebut banyak terjadi kejanggalan oleh publik, langsung direspons Sigit dengan membuat tim khusus.

"Orang ribut, 'ini enggak wajar'. Lalu kita bersuara, 'enggak wajar tuh'. 'Pengumumannya beda-beda'. 'Kok 3 hari baru diumumkan'. Lalu Kapolri responsif, dia lalu membentuk tim khusus," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Meski, lanjut Mahfud, usai Kapolri membentuk tim khusus, masyarakat masih kurang puas dengan upaya penanganan kasus tersebut.

Kemudian, publik menginginkan Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan.

Mahfud mengatakan, Kapolri pun bertindak responsif lagi dengan menonaktifkan Sambo.

"Oke, dinonaktifkan Sambo Kadiv Propam. Pokoknya ada 3 (perwira polisi yang dinonaktifkan). Itu dia nonaktifkan kan sudah responsif Kapolri," tuturnya.

Kemudian, Mahfud membeberkan bukti lain Jenderal Sigit responsif dalam pengananan kasus tewasnya Brigadir J ini.

Kali ini, Kapolri menuruti desakan masyarakat agar otopsi ulang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J lantaran ditemukan banyak dugaan bekas luka selain tembakan.

"(Kata publik), 'Pak, itu otopsinya tidak benar. Harus ulang'. Ulang. 'Siapa Pak yang otopsi? Hanya dari Pusdokkes Polri tidak boleh, supaya libatkan banyak institusi'. Sudah dipenuhi oleh Kapolri. Apa kurang bagus tuh? Kan sudah bagus tuh," jelas Mahfud.

Bentuk Kapolri responsif yang terakhir, kata Mahfud, adalah penarikan kasus kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Dia menyatakan, jenderal jebolan Akpol 1991 itu sudah melakukan langkah-langkah terbuka dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya katakan, kemajuan-kemajuan untuk (kasus) ini sudah bagus," katanya.

Sementara itu, Mahfud menepis jika dirinya pernah menyebut pihak mana yang bersalah dalam kasus kematian Brigadir J ini.

Menurutnya, dirinya hanya meminta agar kasus tersebut dibuka tanpa ditutupi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menko Polhukam enggak boleh masuk ke pro justicia, tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut kebijakan negara, bukan dari teknis penyidikan," imbuh Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Kejadian itu kemudian diketahui Bharada E yang ada di lantai atas. Lalu, diduga terjadi aksi saling tembak antara dua polisi itu yang berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Tetapi, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/15421571/mahfud-sebut-kapolri-responsif-dalam-penanganan-kasus-kematian-brigadir-j

Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke