Salin Artikel

Kala Dugaan Penyelewengan ACT Meluas ke Donasi Bencana Alam...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan sumbangan yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merambah hal baru.

Lembaga itu ditengarai turut memangkas dana bantuan bencana alam.

Perkara dugaan penyelewengan sumbangan oleh ACT itu saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Akan tetapi, dugaan ACT memotong dana untuk bantuan bencana alam disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Menurut Muhadjir, indikasi itu berdasarkan temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial.

Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

Muhadjir menjelaskan, berdasarkan aturan pihak pengumpul dan pengelola dana untuk bencana alam tak boleh mengambil sepeser pun.

"Untuk bencana alam itu harus nol (potongan)," tegasnya.

Muhadjir melanjutkan, temuan lain yang diperoleh Irjen Kemensos juga mengungkapkan ACT mengambil biaya operasional di atas batas ketentuan yang seharusnya.

"Jejak ketemu, dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya, 10 persen dia ambil 13,6 persen," lanjutnya.

Uang ahli waris Lion Air JT-610

Dalam proses penyidikan Bareskrim, mereka menemukan dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan ACT.

Salah satunya, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan penyalahgunaan uang hibah dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Uang para ahli waris korban yang diduga diselewengkan itu sebesar Rp 34 miliar, dari total Rp 137 miliar yang diberikan Boeing.

Padahal para ahli waris itu mempercayakan ACT untuk mengelola uang hibah dari Boeing.

Hasil penyidikan memperlihatkan dana dari Boeing itu diduga diselewengkan untuk berbagai macam hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi.

Pertama, untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.

Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Kemudian, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, lalu Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.

Para tersangka turut diduga menikmati uang hasil penggelapan sumbangan itu dalam bentuk gaji.

Jumlah gaji yang mereka terima mulai dari puluhan hingga ratusan juta yang diduga dari penggelapan donasi.

Dari hasil penyidikan Bareskrim, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.

Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.

Perusahaan cangkang

Dari hasil penyidikan juga terungkap dugaan para tersangka terindikasi melakukan pencucian uang hasil penggelapan.

Caranya adalah dengan membentuk sejumlah perusahaan cangkang dengan kegiatan usaha yang berbeda.

Perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim turut menyita puluhan kendaraan operasional ACT.

Kendaraan yang disita itu terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor.

Dari foto yang diterima Kompas.com, jenis-jenis kendaraan yang disita mulai dari minibus, double cabin, SUV, ambulans, bus, hingga truk.

Seluruh kendaraan yang disita itu saat ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.

Potongan hingga Rp 450 miliar

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada 29 Juli 2022, Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar tentang bagaimana cara ACT memotong uang sumbangan hingga Rp 450 miliar, dalam kurun 2005 sampai 2020.

Menurut Ramadhan, uang sumbangan yang dikumpulkan oleh ACT dalam waktu 15 tahun itu jumlahnya mencapai Rp 2 triliun.

Dalih para tersangka, kata Ramadhan, uang sebesar Rp 450 miliar itu digunakan untuk operasional ACT.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen mulai 2015.

Sedangkan pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen.

Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ujarnya.

Ditahan

Sampai saat ini Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu.

Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.

Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/05030051/kala-dugaan-penyelewengan-act-meluas-ke-donasi-bencana-alam

Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke